Kebumen, Jawa Tengah - Miftakhurrohman (21), seorang penangkap ikan menggunakan alat setrum, warga Desa Pondok Gebangsari, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, Jawa Tengah, dilaporkan meninggal dunia saat menangkap ikan di sungai Karangmalang, desa setempat, Jumat (24/6/2022).
"Awalnya salah satu saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi tengkurap di aliran sungai. Tak jauh dari tubuh korban ditemukan mesin setrum ikan lengkap dengan accu yang dirakit," jelas Aiptu Catur.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kuwarasan, diduga kuat korban tersetrum listrik dari alat yang dibawanya. Keterangan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan Tim Medis dari desa setempat yang juga ikut memeriksa korban.
Lanjut Catur, larangan menangkap ikan dengan setrum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, dan alat.
Selain dilarang karena melanggar Undang-Undang, penggunaan alat setrum untuk menangkap ikan juga berbahaya dan berakibat fatal.
Load more