"Jadi selain membahayakan, menangkap ikan dengan alat setrum juga melanggar hukum," lanjut Catur.
Adanya hal itu Aiptu Catur mengimbau agar warga masyarakatnya menghentikan penggunaan alat setrum saat menangkap ikan. Jika ditemukan agar segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat. (Wkn)
Load more