Para pelaku pencuri spesialis sepeda motor ini, biasa melakukan aksinya ditempat motor yang terparkir jauh dari pemiliknya. Seperti area parkir, pasar, area persawahan bahkan motor yang terparkir didepan rumah pun tak lolos dari incaran mereka.
"Diimbau agar warga memarkirkan kendaraannya ditempat yang mudah diawasi. Para pelaku curanmor saat ini patut diwaspadai oleh masyarakat, sebab kasus curanmor selama ini sudah membuat resah masyarakat," imbuh Kadek.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan delapan sepeda motor hasil kejahatan tersangka. Sementara itu, pelaku HS (34) kakak kandung tersangka yang berhasil kabur, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wkn/mg1/ree)
Load more