Kebumen, Jawa Tengah - Polres Kebumen berhasil mengungkap investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi cryipto atau uang digital. Dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan miliaran rupiah.
Modus kejahatan yang dilakukan FT adalah menjanjikan dalam setiap sepuluh hari korban akan mendapat keuntungan lima persen dari setiap uang yang di investasikan.
"Lima persen keuntungan itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup profit investor yang lebih dahulu bergabung. Aslinya ya cuma muter-muter aja," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Kasatreskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana, saat konferensi, Jumat (1/7/2022).
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah polisi mendapati laporan dari korban yang merasa tertipu dengan model investasi yang ditawarkan tersangka. Kurang lebih sudah ada 2800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepada tersangka.
Korban tersangka tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua. Total kerugian para korban kurang lebih Rp200 miliar telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari deposit terkecil Rp1 juta hingga Rp2 miliar.
"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," tutur Kapolres melanjutkan.
Load more