"Awal lancar mas, 10 hari sekali dapat profit. Saya top up lagi, total uang yang saya serahkan ke tersangka mencapai satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah," jelas RZ kepada wartawan.
Merasa sudah ada kejanggalan, korban RZ mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka. Dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka, tidak bisa ditarik.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan buku rekenening dan atm milik tersangka, puluhan handphone mewah berbagai merk milik tersangka dan tiga laptop dan mesin printer milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10 miliar. (Wkn/Buz)
Load more