Kebumen, Jawa Tengah - Polres Kebumen berhasil mengungkap investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi cryipto atau uang digital. Dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan miliaran rupiah.
Modus kejahatan yang dilakukan FT adalah menjanjikan dalam setiap sepuluh hari korban akan mendapat keuntungan lima persen dari setiap uang yang di investasikan.
"Lima persen keuntungan itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup profit investor yang lebih dahulu bergabung. Aslinya ya cuma muter-muter aja," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Kasatreskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana, saat konferensi, Jumat (1/7/2022).
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah polisi mendapati laporan dari korban yang merasa tertipu dengan model investasi yang ditawarkan tersangka. Kurang lebih sudah ada 2800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepada tersangka.
Korban tersangka tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua. Total kerugian para korban kurang lebih Rp200 miliar telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari deposit terkecil Rp1 juta hingga Rp2 miliar.
"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," tutur Kapolres melanjutkan.
Saat ditanya wartawan tersangka FT yang juga mantan TKW ini mengatakan memulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat dirinya menjadi TKW di Hongkong.
Dengan modal yang saat itu hanya Rp5 juta, tersanga FT lantas mengajak orang banyak, dengan iming-iming profit yang mengiurkan. Tersangka diakui lihai dalam meyakinkan para calon korbannya.
Sebagian uang dari investor ia gunakan untuk membeli sejumlah properti seperti tanah, ruko, dan barang mewah.
Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.
Sementara itu, salah satu korban RZ (48) yang juga tetangga tersangka, mengalami kerugian satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.
Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2022, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen.
Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan. Namun bukan berakhir bahagia, setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka.
"Awal lancar mas, 10 hari sekali dapat profit. Saya top up lagi, total uang yang saya serahkan ke tersangka mencapai satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah," jelas RZ kepada wartawan.
Merasa sudah ada kejanggalan, korban RZ mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka. Dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka, tidak bisa ditarik.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan buku rekenening dan atm milik tersangka, puluhan handphone mewah berbagai merk milik tersangka dan tiga laptop dan mesin printer milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10 miliar. (Wkn/Buz)
Load more