Berdasarkan rekaman CCTV, Satreskrim Polsek Weleri bisa mengungkap identitas pelaku dan berhasil menangkap di tempat persembunyiannya. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit hp dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sementara itu, pelaku mengaku memakai cara menyamar menjadi keluarga pasien, kemudian beraksi saat keluarga pasien lain terlelap tidurnya atau menaruh HP secara sembarangan.
"Saya pura-pura jadi pengunjung, saya cari lengahnya mereka. Saya sudah beberapa kali curi hp di antaranya RSI Weleri dan RS Suwondo. Nekad mencuri hp untuk biaya hidup," ungkapnya. (Tjs/dan)
Load more