“Kalau tidak menurut nanti Surat Ijin Penempatan (SIP) atau ijin kios resmi mereka akan dicabut, kalau dicabut mereka menjadi pedagang ilegal,” paparnya.
Sementara itu Siti Kotijah, salah satu PKL di Komplek Pasar Raya I Kota Salatiga mengatakan bahwa sebenarnya telah diingatkan oleh petugas agar tidak berjualan di tepi jalan.
" Kalau diingatkan sudah beberapa kali, saya hanya ikut ikutan yang lain untuk jualan disini. Kalau yang lain jualan di luar pasar ya saya juga. Ikut ikutan saja mas," ungkapnya saat dijumpai di pasar.
Hal yang sama juga diungkapkan Sri, pedagang yang sudah lama menjadi pedagang di Komplek Pasar Raya I Kota Salatiga.
" Ya kalau teman teman pindah saya juga ikut pindah. Saya manut saja mau dipindah kemana yang penting jualan bisa tetap berjalan," ujarnya. (Abc/Buz)
Load more