Salatiga, Jawa Tengah - Satpol PP bersama dengan Dinas Perdagangan Kota Salatiga, Jawa Tengah melakukan Operasi Penertiban Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlokasi di Komplek Pasar Raya I Kota Salatiga.
Kapala seksi PKL Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Salatiga, Aditya Bagas Ranggajaya menjelaskan, banyak PKL di Pasar Raya I menggunakan badan jalan untuk berdagang, sehingga mengganggu lalu lintas warga yang akan kepasar.
“Operasi gabungan ini untuk menertibkan para PKL yang ada di pasar karena sebagian besar PKL ini nekat berjualan di badan jalan, padahal mereka memiliki kios atau lapak resmi di dalam pasar,” jelas Rangga pada Selasa (5/7/2022).
Menurutnya sebagian besar para PKL memiliki kios atau lapak resmi di dalam pasar.
“90 persen PKL yang berjualan ini memiliki kios resmi, dari Dinas sendiri sudah memberikan surat peringatan,” lanjutnya.
Rangga mengaku para PKL yang memiliki kios atau lapak resmi akan mendapat sanksi jika masih berjualan di luar.
“Kalau tidak menurut nanti Surat Ijin Penempatan (SIP) atau ijin kios resmi mereka akan dicabut, kalau dicabut mereka menjadi pedagang ilegal,” paparnya.
Sementara itu Siti Kotijah, salah satu PKL di Komplek Pasar Raya I Kota Salatiga mengatakan bahwa sebenarnya telah diingatkan oleh petugas agar tidak berjualan di tepi jalan.
" Kalau diingatkan sudah beberapa kali, saya hanya ikut ikutan yang lain untuk jualan disini. Kalau yang lain jualan di luar pasar ya saya juga. Ikut ikutan saja mas," ungkapnya saat dijumpai di pasar.
Hal yang sama juga diungkapkan Sri, pedagang yang sudah lama menjadi pedagang di Komplek Pasar Raya I Kota Salatiga.
" Ya kalau teman teman pindah saya juga ikut pindah. Saya manut saja mau dipindah kemana yang penting jualan bisa tetap berjalan," ujarnya. (Abc/Buz)
Load more