Jawa Tengah - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, di mana untuk kegiatan keramaian wajib vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.
"Satgas sudah mengeluarkan surat edaran, untuk kegiatan keramaian wajib dosis ketiga. Jadi dikaitkan dengan izin keramaian," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (4/7/2022) lalu.
Lalu bagaimana dengan sepakbola?
Namun menurutnya, di lapangan situasinya berbeda karena pada prakteknya sulit untuk menerapkan atau mengecek satu per satu penonton yang akan masuk stadion.
Tapi yang jelas, kata Danur, pihaknya selain mengajukan izin kepada kepolisian juga mengajukan dan kemudian mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
"Kalau mau mengecek sudah booster atau belum itu kan sulit ya. Kalau dipasangi (alat scan peduilindungi) di situ ya apa memungkinkan. Tapi yang pasti prosedur seperti sosialisasi itu sudah kita terapkan."
Load more