Semarang, Jawa Tengah - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pengelolaan dana di lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sesuai dengan aturan agama Islam. Apalagi sumber dana yang masuk berasal dari zakat infaq dan sodaqoh.
"Tidak hanya mereka membagikan atau mengumpulkan saja, muzaki mustahiqnya dicatat, governencenya juga dicatat," kata Ganjar di kantornya, Kamis (7/7).
Ia mengingatkan, asal atau sumber dana Baznas dan ACT berbeda. Baznas mengelola dana yang berasal dari zakat, infaq dan sodaqoh. Sedangkan ACT dananya berasal dari masyarakat.
"ACT kan bukan model zakat, dia kan institusi sosial maka di bawah Kemensos. Kalau baznas kan enggak. Ini kan ada undang-undang, Kemenag mengatur, Pemda mengatur dan sebagainya. Dan ini kan unsurnya sudah jelas, fiqihnya ada, syarat-syarat juga ada. Maka kalau kita melaksanakan aturannya betul-betul agama," ungkapnya.
Menurutnya, pengelolaan Baznas transparan dan diaudit.
"Kalau Baznas kita bisa melakukan audit dan sejak dari awal kita ingatkan agar soal governencenya ada. Saya kira inspirasi berikutnya ya harus di audit," katanya. (Tjs/Buz)
Load more