Purwokerto, Jawa Tengah - Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan dalam negeri termasuk menjadi syarat naik kereta api terbaru. Wajib tes antigen dan PCR, simak syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Vice President Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, mengutip keterangan VP Pblic Relations KAI mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan terbitnya surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 tahun 2022 tentan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa pandemi Covid 19, tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” katanya, Senin (11/7/2022).
Daniel mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.
Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Pelanggan juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan. Sementara ini di Daop 5 Purwokerto hanya tersedia layanan RT Antigen di Stasiun Purwokerto tepatnya di pintu keluar stasiun sisi barat. Adapun jam layanan dari pukul 08.00 s.d 15.00 WIB.
Pihaknya optimis, kebijakan itu tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api.
“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” ujarnya.(sjo/ebs)
Load more