Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku serta diamankan barang bukti CCTV, kompor, tas, jaket yang dikenakan pelaku dan obeng yang digunakan untuk membobol meja kasir.
“Berdasarkan pengakuan, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 6 kali,” imbuhnya.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5 dengan ancaman 7 tahun penjara.(Gml/Buz)
Load more