Jepara, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil meringkus 3 pelaku pencurian 56 tabung gas elpiji 3 Kg dari sebuah toko di desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan, tiga tersangka yang diamankan yakni NY(37) warga Welahan, MZ (41) warga Kalinyamatan dan AS (41) warga Wedung Kabupaten Demak.
“ Setelah masuk para tersangka mengambil tabung gas sejumlah 56 buah dipindahkan ke mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ. Setelahnya para tersangka menjual tabung gas tersebut ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati,” terang Kapolres di Mapolres Jepara, Kamis sore (14/07/2022).
Penangkapan tersangka ini tidak membutuhkan waktu yang lama, tak cukup 24 jam setelah mendapat laporan pencurian, tim resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka dan dilakukan penangkapan.
Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 buah gunting besar, 2 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah linggis, 1 buah gergaji dan uang tunai Rp. 1.752.000,-.
Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa Kabupaten yakni di Kudus, Pati dan Jepara.
“Untuk Kabupaten Jepara sendiri terdapat 9 TKP yakni di Welahan 2 TKP, Kalinyamatan 2 TKP, Pakis Aji 1 TKP, Tahunan 1 TKP, Pecangaan 1 TKP dan Bangsri 2 TKP,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut para tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (Gml/Buz)
Load more