Boyolali, Jawa Tengah - Polres Boyolali berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sekitar Pasar Sayur Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah.
“Tersangka David berprofesi sebagai kuli pasar dan melakukan tindak kejahatan pada Rabu 22 Juni 2022 sekitar pukul 08.15 WIB. Dia berhasil ditangkap sehari setelahnya pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 12.30 WIB,” kata AKBP Asep Mauludin, Kamis (14/7/2022).
Dalam aksinya yang dilakukan di wilayah Pasar Sayur Cepogo, tersangka David berhasil menggondol mobil Toyota Inova yang harganya ditaksir mencapai Rp113 juta.
“Tersangka David pernah dua kali mendekam di penjara akibat kejahatan penjambretan di Klaten dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Karanganyar,” ucapnya.
Lebih lanjut Asep mengungkapkan, kronologis kejadian tersangka mengambil kunci mobil milik salah satu pedagang yang tergeletak di atas meja di kios dan melihat mobil yang terparkir di depan kios.
“Tersangka ditangkap di wilayah Grogol, Sukoharjo. Hasil curian rencananya mau dijual atau digadai uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Asep menambahkan, selain menangkap tersangka, Polres Boyolali juga mengamankan mobil curian yang belum sempat dijual beserta kunci mobil.
“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan pidana maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (Ags/Buz)
Load more