Semarang, Jawa Tengah - Puluhan warga Sapen, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2,5 miliar setelah merasa tertipu terkait pembelian tanah kapling di lingkungan Sapen.
Total warga yang telah membeli tanah kapling tersebut mencapai 36 orang dan hingga saat ini belum ada yang menerima sertifikat tanah. Meski proses jual beli tanah kapling tersebut terjadi pada tahun 2018 silam.
" Saya tertarik untuk membeli tanah tersebut karena murah dan berada dekat rumah yang saya tempati sekarang. Rencananya saya membelikan tanah itu untuk anak. Saya sudah bayar lunas ke pengembang inisalnya AK warga Sragen," ujar Sumari, Jumat (15/7/2022).
Sumari menambahkan saat ini warga yang telah membeli tanah tersebut kebingungan dan merasa tertipu oleh AK. Pasalnya pemilik tanah saat ini melarang adanya kegiatan dilahan yang dijual oleh AK.
" Kami warga yang membeli tanah kapling tersebut ada 36 orang. Semua warga kebingungan karena telah membayar lunas, namun tidak memperoleh hak yang seharusnya. Sertifikat yang dijanjikan oleh AK tidak kunjung keluar. Justru saat ini ada pengumuman tanah tersebut tidak boleh dilakukan aktivitas pembangunan oleh pemilik tanah," imbuhnya.
Guna memperoleh hak hak atas jual beli tanah tersebut saat ini masyarakat telah menempuh jalur hukum dan melaporkan AK ke kepolisian Polres Semarang.
Load more