" Kami warga sudah sabar. Beberapa kali AK membuat surat pernyataan bahwa akan menyelesaikan permasalahan ini dengan pemilik tanah. Namun sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat pada tahun 2020 silam AK tidak bisa memenuhi janjinya maka kami tempuh jalur hukum," katanya.
Warga berharap masalah ini bisa selesai dengan baik dan mendapatkan hak hak mereka atas jual beli tanah kapling yang telah dibayar lunas.
" Kami warga tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin hak kami atas jual beli bisa selesai. Jika kami tidak dapat tanah yang kami beli. Maka kami ingin uang kami bisa dikembalikan utuh," tutupnya. (Abc/Buz)
Load more