LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Korban mafia tanah datangi Ditreskrimsus Polda Jateng
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

Polda Jateng Bongkar Mafia Tanah, 12 Orang Jadi Tersangka

Satgas Puser Bumi merupakan merupakan gabungan tim dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Polrestabes Semarang yang menangani aduan warga mengenai mafia tanah. 

Selasa, 19 Juli 2022 - 20:24 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Satgas Puser Bumi Polda Jateng berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di beberapa tempat di Jawa Tengah. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, Satgas Puser Bumi merupakan merupakan gabungan tim dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Polrestabes Semarang yang menangani aduan mengenai masalah pertanahan atau mafia tanah. 

“Sejak pertama dibentuk, tim gabungan telah terima 12 aduan masalah tanah di mana 8 aduan ditingkatkan menjadi laporan polisi, dan 6 di antaranya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).

Ia mengungkapkan, ada beberapa modus yang digunakan oleh para tersangka antara lain memalsukan jual beli tanah dan pemalsuan kuasa beli atau kuasa jual.

“Pada kasus yang ditangani oleh tim 2 Ditreskrimsus Polda Jateng, penyidik telah mengamankan 3 tersangka berinisial DI, IDA, dan AH. Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing,” jelas Johanson didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Baca Juga :

Ia menambahkan, modus yang digunakan dengan melakukan pembelian 11 bidang tanah di Kota Salatiga. Kasus bermula pada sekira bulan Juni 2016 ketika tersangka DI yang berperan mencari bidang tanah menemui 11 pemilik tanah tersebut. 

Tersangka DI memberikan uang muka dengan total Rp110 juta pada 11 orang pemilik tanah. Kepada para pemilik ia menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh seorang pengusaha rokok berinisial AH. Ia juga meyakinkan para pemilik tanah bahwa pembayaran atas tanah tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, tersangka DI meminjam sertifikat tanah tersebut dengan dalih dilakukan pengecekan ke BPN. Namun alih-alih dilakukan pengecekan, sertifikat tersebut kemudian diproses balik nama di notaris IDA menjadi atas nama AH. 

“Sertifikat yang telah dibalik nama tersebut kemudian dijadikan agunan di suatu bank swasta dengan jumlah pinjaman sebesar Rp25 milar atas nama peminjam AH. Adapun hingga saat ini terhadap para pemilik tanah belum dilakukan pelunasan atas tanah yang dibeli oleh tersangka DI,” lanjutnya.

Hingga akhirnya pinjaman tersebut tidak dilakukan pembayaran dan pihak bank swasta melakukan pengecekan dan pengukuran ke 11 lokasi tanah di sertifikat yanng dijadikan agunan. Hal tersebut diketahui oleh para pemilik tanah yang kemudian mempermasalahkan jual beli tanah yang belum lunas tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam suatu akta otentik," kata Kombes Johanson.

Sementara itu para korban yang ingin mengetahui kelanjutan proses yang mereka laporkan, secara spontan masuk untuk melihat jalannya konperensi pers.

Kepada wartawan para korban menjelaskan bahwa mereka sangat berharap hak milik mereka kembali.

"Lahan kami dengan jumlah total 11 sertifikat, awalnya dipinjam katanya mau dicek di BPN namun ternyata kok tahu-tahu sudah dilelang oleh salah satu bank," jelas Hari Nugroho, salah satu korban.

Ia berharap tanahnya bisa segera kembali dan proses penyidikan berjalan dengan lancar.

"Sebagai korban, kami sudah lelah dan hampir putus asa memperjuangkan tanah kami. Untuk ini kami mengucapkan terima kasih. Semoga setelah penyidikan selesai, tanah kami bisa segera kembali," harapnya. (tjs/act)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Setelah shalat tidak zikir dengan urutan tetap dianggap sah, namun Anda potensi untuk kehilangan amalan-amalan yang bisa menambah pahala. Simak penjelasannya...
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Setelah shalat tidak zikir dengan urutan tetap dianggap sah, namun Anda potensi untuk kehilangan amalan-amalan yang bisa menambah pahala. Simak penjelasannya...
Selengkapnya
Viral