Semarang, Jawa Tengah - Satgas Puser Bumi Polda Jateng berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di beberapa tempat di Jawa Tengah. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejak pertama dibentuk, tim gabungan telah terima 12 aduan masalah tanah di mana 8 aduan ditingkatkan menjadi laporan polisi, dan 6 di antaranya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).
Ia mengungkapkan, ada beberapa modus yang digunakan oleh para tersangka antara lain memalsukan jual beli tanah dan pemalsuan kuasa beli atau kuasa jual.
“Pada kasus yang ditangani oleh tim 2 Ditreskrimsus Polda Jateng, penyidik telah mengamankan 3 tersangka berinisial DI, IDA, dan AH. Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing,” jelas Johanson didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
Ia menambahkan, modus yang digunakan dengan melakukan pembelian 11 bidang tanah di Kota Salatiga. Kasus bermula pada sekira bulan Juni 2016 ketika tersangka DI yang berperan mencari bidang tanah menemui 11 pemilik tanah tersebut.
Tersangka DI memberikan uang muka dengan total Rp110 juta pada 11 orang pemilik tanah. Kepada para pemilik ia menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh seorang pengusaha rokok berinisial AH. Ia juga meyakinkan para pemilik tanah bahwa pembayaran atas tanah tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Selanjutnya, tersangka DI meminjam sertifikat tanah tersebut dengan dalih dilakukan pengecekan ke BPN. Namun alih-alih dilakukan pengecekan, sertifikat tersebut kemudian diproses balik nama di notaris IDA menjadi atas nama AH.
“Sertifikat yang telah dibalik nama tersebut kemudian dijadikan agunan di suatu bank swasta dengan jumlah pinjaman sebesar Rp25 milar atas nama peminjam AH. Adapun hingga saat ini terhadap para pemilik tanah belum dilakukan pelunasan atas tanah yang dibeli oleh tersangka DI,” lanjutnya.
Hingga akhirnya pinjaman tersebut tidak dilakukan pembayaran dan pihak bank swasta melakukan pengecekan dan pengukuran ke 11 lokasi tanah di sertifikat yanng dijadikan agunan. Hal tersebut diketahui oleh para pemilik tanah yang kemudian mempermasalahkan jual beli tanah yang belum lunas tersebut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam suatu akta otentik," kata Kombes Johanson.
Sementara itu para korban yang ingin mengetahui kelanjutan proses yang mereka laporkan, secara spontan masuk untuk melihat jalannya konperensi pers.
Kepada wartawan para korban menjelaskan bahwa mereka sangat berharap hak milik mereka kembali.
"Lahan kami dengan jumlah total 11 sertifikat, awalnya dipinjam katanya mau dicek di BPN namun ternyata kok tahu-tahu sudah dilelang oleh salah satu bank," jelas Hari Nugroho, salah satu korban.
Ia berharap tanahnya bisa segera kembali dan proses penyidikan berjalan dengan lancar.
"Sebagai korban, kami sudah lelah dan hampir putus asa memperjuangkan tanah kami. Untuk ini kami mengucapkan terima kasih. Semoga setelah penyidikan selesai, tanah kami bisa segera kembali," harapnya. (tjs/act)
Load more