Pati, Jawa Tengah – Menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah dengan keberadaan warung makan yang digunakan untuk tempat karaoke dan mabuk mabukan, petugas Satpol PP Kabupaten Pati merazia sebuah tempat karaoke berkedok warung makan di Desa Margotuhu Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, selasa (19/7/2022).
Pemilik warung makan juga menyediakan wanita pemandu lagu untuk menemani para pengunjung. Tak hanya itu, warung makan yang digunakan untuk tempat karaoke tersebut juga menjual minuman keras.
“Razia ini digelar setelah kami mendapatkan banyak aduan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas di warung tersebut, yang kerap dijadikan tempat karaoke dan mabuk-mabukan,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Pati, Endang Sulistiyani.
”Setelah kita datangi ternyata benar. Di dalam warung makan itu ada satu room karaoke. Di situ juga menyediakan wanita pemandu karaoke dan menjual miras,” lanjutnya.
Selanjutnya, pemilik warung dan tiga orang wanita pemandu lagu serta pengunjung yang sedang asyik berkaraoke ria bersama pemandu lagu dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pati untuk mendapatkan pembinaan.
“Pemilik warung, tiga wanita pemandu lagu serta seorang tamu yang kedapatan sedang berkaraoke kami bawa ke kantor untuk diberi pembinaan. Beberapa botol miras yang ditemukan di warung itu juga kami amankan,” ujarnya.
Petugas Satpol PP Pati memberi peringatan kepada pemilik warung agar menghentikan aktifitas karaoke di warungnya.
“Pemilik warung kami minta menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan usahanya. Jika dikemudian hari masih ditemukan ada fasilitas tempat karaoke dan menjual miras, maka pemilik warung akan kami amankan kembali dan jerat dengan tindak pidana ringan,” tegasnya. (Arm/Buz)
Load more