Semarang, Jawa Tengah - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin, sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, kasus yang kini menjerat MA terjadi pada tahun 2010 lalu. Saat itu MA merupakan Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang.
"Nilai proyek itu Rp 6.579.000.000. Nilai itu berasal dari dana pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 di Kabupaten Pemalang," jelas Johanson dalam konperensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Semarang, Senin (19/7/2022).
Kasus tersebut, kata Johanson, pada awalnya melibatkan 4 orang tersangka, yang kemudian setelah sidang keempatnya terbukti, dan sudah menjalani hukuman.
Tapi setelah bebas, mereka tidak terima karena MA yang waktu itu Kepala PU Kabupaten Pemalang mereka nilai ikut terlibat. Lalu mereka melaporkan MA ke Polda Jawa Tengah
"Jadi, keempat tersangka ini merasa mereka tidak berbuat sendiri, karena Kepala Dinas PU waktu yaitu MA juga dinilai terlibat. Mereka tidak terima, setelah bebas lalu melaporkan MA. Kami memeriksa 47 saksi termasuk MA, dan dari hasil pemeriksaan, kami telah menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Johanson.
Ia menambahkan, modus yang dilakukan MA adalah meminta agar dana proyek jalan itu dicairkan seratus persen, meskipum pada kenyataannya proyek baru berjalan 73 persen. Selain itu MA juga menyerahkan uag 500 juta rupiah hasil datinpekerjaan proyek tersebut kepada perusahaan yang justru sebelumnya kalah lelang.
Sebagai informasi, proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 di Pemalang dikerjakan di Belik Watukumpul dan Comal untuk paket 1 dan di Widodaren Karangasem dan Lingkar Kota Comal untuk 2. Total nilai proyek sebesar Rp6.579.000.000. Kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 1 miliar. (Tjs/Buz)
Load more