" Jadi AW ini sebelum berangkat dari Bandung dengan membawa penumpang, terlebih dahulu mengkonsumsi shabu shabu. Karena pelaku yang merupakan sopir travel gelap. Dan pada saat beristirahat di rest area, AW ini kembali mengkonsumsi obat-obatan jenis eximer dan tramadol. Sudah kita lakukan pemeriksaan. Untuk nantinya hasil tes urin juga akan kami lengkapi, kirimkan ke laboratorium forensik di Semarang untuk meyakinkan pihak penyidik,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam dua pengenaan pasal. Yang pertama terhadap UU lalu lintas, dalam hal ini pasal 310 ayat 3 atau 311 ayat 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dan juga kami kenakan di pasal 112 dan 127 terkait pengguna psikotropika pada UU nomor 35 tahun 2009.
Untuk kondisi korban sendiri saat ini dua anggota Polres Pekalongan yang mengalami luka-luka telah dilakukan penanganan dan perawatan medis. Sedangkan AW masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Namun kami masih akan melaksanakan ronsen di bagian luka, untuk mengetahui bagaimana kondisi personil kami. Insya Allah dalam satu-dua hari ini sudah bisa kembali beraktivitas,” imbuhnya. (Hhm/Buz)
Load more