Pekalongan, Jawa Tengah - Sebuah mobil travel gelap dari arah Bandung menuju ke Pekalongan, menabrak rombongan polisi Polres Pekalongan yang sedang melaksanakan olahraga pagi jalan sehat, Jumat pagi (22/07/2022), sekitar pukul 08.00 WIB.
Tiga anggota Polisi Polres Pekalongan dan satu orang PNS Polres Pekalongan menjadi korban kecelakaan tersebut, mengalami luka luka. Akibatnya dua diantaranya menjalani perawatan di RSUD Kajen, sedangkan korban dua lainnya menjalani rawat jalan.
Pada saat kejadian, pengemudi Toyota Calya, dengan nomor polisi G 9057 UM, diketahui berinisial AW (31) warga Pandemamgan Jakarta Utara ini, langsung diamankan di Mapolres Pekalongan.
AW kemudian dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan diketahui AW masih dalam pengaruh narkoba dan shabu-shabu, saat mengemudikan kendaraan dari Bandung menuju ke Pekalongan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, menerangkan kronologis kejadian yang menimpa anggota nya, Jumat (22/07/2022).
“ Kejadian itu sekitar pukul 08.00, tadi pagi, seperti biasanya kami anggota Polres Pekalongan melaksanakan olahraga pagi setiap hari Jumat, baik senam pagi maupun jalan sehat, dan pada pagi hari tadi, tepatnya di sekitar Alun-alun Kajen," kata Arief Fajar Satria.
"Seperti biasa kami jalan sehat, empat personil kami ditabrak atau diserempet yang berakibat dua orang personil kami dirawat sampai saat ini dirawat, dan dua orang lainnya sudah kembali dari rumah sakit atau rawat jalan karena hanya luka lecet,” lanjutnya.
Diketahui bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku dari arah Timur, sedangkan rombongan anggota polres dari arah barat. Pada saat melintas di lokasi, pada rombongan pertama (depan), tidak terjadi kecelakaan.
" Pada saat dilokasi kejadian, setelah rombongan pertama belum ditabrak atau diserempet, baru pada bagian belakang rombongan kami. Mobil Toyota Calya, dengan nomor polisi G 9057 UM yang dikemudikan saudara AW ini, tiba-tiba oleng langsung banting setir ke arah kanan atau ke arah rombongan personil. Personil langsung semuanya menghindar. Namun ada empat anggota yang tak sempat menghindar, dan akhirnya tertabrak mobil tersebut," ungkapnya.
Bahkan dua anggota yang ditabrak tubuhnya langsung terpental dan mengenai kaca mobil, hingga kaca mobil pecah. Dan mobil tersebut akhirnya berhenti setelah menabrak trotoar yang menyebabkan ban mobil pecah.
Aparat kepolisian langsung melakukan evakuasi korban yang mengalami luka luka dibawa ke RSUD Kajen, untuk mendapatkan perawatan medis.
“ Kami kemudian melaksanakan olah TKP, mengevakuasi korban, memeriksa kendaraan dan pengemudi mobil AW tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AW dan hasil pemeriksaan sementara, bahwa yang bersangkutan yang ini positif menggunakan narkoba,” jelasnya.
Kepada petugas, AW mengaku jika sebelum mengantarkan penumpang, AW sempat mengkonsumsi shabu-shabu.
" Jadi AW ini sebelum berangkat dari Bandung dengan membawa penumpang, terlebih dahulu mengkonsumsi shabu shabu. Karena pelaku yang merupakan sopir travel gelap. Dan pada saat beristirahat di rest area, AW ini kembali mengkonsumsi obat-obatan jenis eximer dan tramadol. Sudah kita lakukan pemeriksaan. Untuk nantinya hasil tes urin juga akan kami lengkapi, kirimkan ke laboratorium forensik di Semarang untuk meyakinkan pihak penyidik,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam dua pengenaan pasal. Yang pertama terhadap UU lalu lintas, dalam hal ini pasal 310 ayat 3 atau 311 ayat 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dan juga kami kenakan di pasal 112 dan 127 terkait pengguna psikotropika pada UU nomor 35 tahun 2009.
Untuk kondisi korban sendiri saat ini dua anggota Polres Pekalongan yang mengalami luka-luka telah dilakukan penanganan dan perawatan medis. Sedangkan AW masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Namun kami masih akan melaksanakan ronsen di bagian luka, untuk mengetahui bagaimana kondisi personil kami. Insya Allah dalam satu-dua hari ini sudah bisa kembali beraktivitas,” imbuhnya. (Hhm/Buz)
Load more