"Kemudian yang ketiga ia (Kopda M) menggunakan santet, tapi belum kita kroscek ke pelaku karena masih dalam pencarian," ujar Ahmad Luthfi lagi.
Namun, polisi akan menjerat Kopda M dengan pasal berlapis, yakni pasal tentang percobaan pembunuhan berencana serta KUHP militer dengan ancaman hukuman mati. (act)
Load more