Semarang, Jawa Tengah - Sebelas juta lebih batang rokok ilegal dimusnahkan di Halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa, 26 Juli 2022. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng/DIY, Sekretaris Pemprov Jateng, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jateng.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 11,54 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 7,58 Miliar.
Ia menambahkan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama APH lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.
Dari data Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, selama periode 1 Januari hingga 25 Juli 2022, telah melakukan 530 kali penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 39.723.022 batang. Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp. 44,07 Miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp29,93 Miliar.
Terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal, lanjutnya, dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (Tjs/Buz)
Load more