Semarang, Jawa Tengah - Tersangka pembunuhan disertai dengan mutilasi yang menggemparkan warga Ungaran, Kabupaten Semarang berhasil diamankan tim gabungan Kepolisian dari Polres Semarang, Polres Puworejo dan Polda Jawa Tengah pada Senin (25/7/2022) dini hari.
Korban yang saat itu masih duduk di bangku SMP dicabuli hingga hamil dan melahirkan. Keluarga korban yang tidak terima, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Tegal dan tersangka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
"Saat tersangka sudah menjalani enam tahun di penjara, dinyatakan bebas. Kemudian istilahnya 'balikan' lagi sama korban," jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).
Ditambahkan Kapolda Jawa Tengah, berdasarkan pengakuan dari tersangka ternyata tersangka masih menyimpan rasa suka terhadap korban. Sehingga sekeluarnya dari penjara, antara tersangka dan korban kembali bertemu.
"Saat ngekos bareng itulah tersangka tersinggung ucapan korban yang mengatakan bahwa tersangka tidak punya pekerjaan. Lalu timbul kemarahan hingga akhirnya korban dibunuh dengan cara dicekik," ungkapnya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka yang ditanya oleh Kapolda mengapa ia tega melakukan pembunuhan tersebut, tersangka mengaku sakit hati terhadap korban.
Load more