Semarang, Jawa Tengah - Kopral Dua (Kopda) Muslimin adalah dalang atas pembunuhan istrinya yang bernama Rina Wulandari. Pria yang bertugas di Yon Arhanudse 15 Kodam IV Diponegoro ini diketahui menyewa lima orang untuk menghabisi nyawa istrinya.
Meskipun dari pengakuan tersangka rencana pembunuhan ini didalangi oleh Kopda Muslimin, akan tetapi kasus atau peradilan terhadap Kopda Muslimin ditutup. Hal itu dikarenakan Kopda Muslimin meninggal dunia di rumah orangtuanya di Desa Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal sekitar pukul 07.00 WIB usai dikabarkan menenggak racun.
“Pasal 77 KUHPidana menyatakan tersangka jika meninggal dunia ditutup dia (kasusnya). Akan tetapi untuk eksekutor ranahnya pengadilan umum, untuk yang peradilan militer hanya M (Muslimin),” ujar Komandan Polisi Militer (Danpomdam) IV Diponegoro, Kolonel CPM Rinoso Budi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut, Kolonel Rinoso menyampaikan bahwa sampai saat ini kasus penembakan Rina Wulandari istri Kopda Muslimin masih dalam penyelidikan kepolisian. Jadi belum ada pelimpahan berkas ke Peradilan Militer untuk perkara yang melibatkan Kopda Muslimin.
“Masih ranah Peradilan Umum belum sampai Peradilan Militer. Meskipun dari pengakuan saksi yang ada termasuk lima eksekutor itu mengarah kepada Kopda Muslimin,” jelasnya.
“Ditambah yang bersangkutan (Kopda Muslimin) belum tertangkap, sehingga belum bisa dilimpahkan dan sampai saat ini dinyatakan meninggal. Jadi memang tidak dilimpahkan karena meninggal dunia,” tambahnya.
Load more