Semarang, Jawa Tengah - Pelaku pembunuha disertai mutilasi 11 potongan tubuh di Kabupaten Semarang, Imam Sobari (32) alias Mencis, diketahui telah memalsukan surat nikah agar bisa tinggal bersama korba FN (24) yang kemudian Ia bunuh.
“Ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan diduga memalsukan surat nikah yang dipakai untuk mendaftar masuk kos tersebut. Jadi pada saat mendaftar, tersangka menyerahkan sebuah lembaran sebuah surat nikah yang palsu,” kata Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Widiyas Sampurna.
Hal ini juga disampaikan oleh pengelola kos, bahwa tersangka juga menyerahkan surat nikah saat menyewa kamar kos, namun saat tersangka keluar untuk pindah kos fotocopy surat nikah tersebut diminta kembali.
" Saat masuk kesini masnya (tersangka) menyerahkan fotocopy surat nikah. Namun pada hari Selasa(19/7/2022) saat pamit dan menyerahkan kunci kamar, fotocopy surat nikah tersebut diminta kembali," ujar Kasatreskrim.
Sebelumnya pada Kamis (28/7/2022), Polres Semarang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka, Imam Sobari (32) alias Mencis, warga Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, terhadap korban, pacarnya, KN (24) beberapa waktu lalu, di sebuah kos di Bergas.
Dalam rekontruksi ini tersangka memperagakan 21 adegan mulai dari mencekik korban hingga meninggal dan dilanjutkan dengan memotong tubuh korban hingga menjadi 11 bagian dengan empat kali pemotongan yang dilakukan selama 3 hari.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, pihaknya melaksanakan sebanyak 21 adegan rekonstruksi.
“ Di mana mulai dari tersangka melakukan pembunuhan sampai dengan meninggalkan wilayah Kabupaten Semarang dan melarikan diri ke Tegal,” kata AKP Agil saat dijumpai di lokasi rekontruksi, Kamis(28/7/2022).
Kasat Reskrim melanjutkan, tujuan dari rekonstruksi itu untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa pelaku melakukan perbuatannya sesuai dengan fakta, data, barang bukti dan keterangan saksi yang pihak kepolisian peroleh. (Abc/Buz)
Load more