“Pelaku kita jerat dengan pasal persetubuhan dengan anak dibawan umur, dimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 junto pasal 76b atau ayat 2 undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih menunggu keterangan dari korban karena saat ini kondisinya masih belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.
“Melihat kondisi dari korban tentunya tahapan-tahapan pemeriksaan kita lakukan secara bertahap karena tentunya pendampingan dari Unit PPA Satreskirm Polres Pati bekerjasama dengan stakeholder terkait dari psikologi kemudian dari dinas sosial dan stake holder lainnya secara bertahap kita akan menggali kembali dan dimungkinkan kita terus kembangkan kasus ini sampai tuntas. Apabila ada informasi pelaku-pelaku lainnya akan kita proses penyidikan ke depan,” pungkasnya. (Arm/Buz)
Load more