Purbalingga, Jawa Tengah - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, melakukan operasi yustisi pada sejumlah tempat kos yang ada di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Rabu (10/8/2022). Hasilnya, petugas mendapati sejumlah pasangan yang diduga tidak sah.
"Ada aduan dari masyarakat, tempat kost disalahgunakan. Kerap ada keramaian hingga dinihari, bahkan sampai menjelang subuh," ujarnya.
Hal itu, menurut dia, tentu saja mengganggu kenyaman para penghuni kompleks permukiman di wilayah tersebut. Sehingga, Satpol PP melakukan kegiatan penindakan, berupa operasi yustisi.
"Kita operasi, ternyata ditemukan pasangan yang sementara diduga bukan suami istri. Karena belum bisa membuktikan surat-surat keterangan yang diperlukan," katanya.
Terkait temuan itu, Revon menjelaskan, tiga tempat kost dilakukan operasi. Pihaknya memberikan imbauan, pembinaan, serta pendataan terhadap penghuni kost. Rumah kost di wilayah Kelurahan Mewek, rata-rata dihuni oleh mereka yang berprofesi sebagai pekerja pabrik, mahasiswa, anak sekolah, dan pekerja lain.
"Kita pantau, kemudian kepada pimpinan wilayah baik RT atau RW untuk juga turut memantau, serta menertibkan tempat-tempat kost, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah warga," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan operasi di tempat-tempat kost lain, di wilayah lain yang diduga juga disalahgunakan peruntukannya.(Sjo/Buz)
Load more