Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsing mengatakan, salah satu pernasalahan yang dihadapi daerah dalam hal penanganan korban kekerasan anak salah satunya adalah regulasi perlindungan untuk saksi.
" Saat ini belum ada regulasi di daerah untuk melindungi saksi dan korban dan Kabupaten Semarang juga belum memiliki shelter (penitipan) bagi anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan," ujar Dewi.
Saat ini belum ada tempat yang benar- benar aman, bagi anak maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan. Hal lain yang masih harus didorong terkait dengan masih terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.
" Kepala sekolah harus menjadi suri tauladan yang baik dan bisa menciptakan pola pengasuhan anak yang ramah dan tanpa kekerasan di lingkungan pendidikan. Sehingga, anak benar- benar nyaman dan aman saat berada di lingkungan belajarnya,” tegas Dewi.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo, dimana pencegahan berbagai tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan bisa dicegah.
“Jika semua elemen yang ada di linkungan pendidikan mampu melaksanakan dengan baik, maka kekerasan atau tindakan lain yang merugikan anak di sekolah tidak akan terjadi,” tegasnya. (Abc/Buz)
Load more