"Rencana akan terjual dua slot, (tapi) baru mau dua slot terjual sudah tertangkap," ujarnya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk omzet dari judi online tersebut.
"Perkiraan awal kami, per hari omzetnya mencapai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. Namun, lebih jelasnya, kami masih harus koordinasi dengan pihak terkait, termasuk perbankan. Kita tahu hari ini perbankan tutup, jadi kami belum bisa berkoordinasi," jelasnya. (sjo/ard)
Load more