Purbalingga, Jawa Tengah - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pengendalian judi online terbesar di Jawa Tengah yang berada di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, pada Jumat (19/8/2022) malam. Enam tersangka berhasil diamankan oleh petugas.
Keenam tersangka, yakni MAM alias YD (30) adalah leader yang mengendalikan jalannya aktivitas perjudian, CSG (27) berperan dalam melakukan deposit dan withdraw perjudian, AW (21) adalah marketing atau pencari pelanggan, sementara ketiga tersangka lainnya KAW (29), DSA (28), dan MAA (43) melakukan pemasaran judi online tersebut.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, enam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yaitu admin, penerima deposit, marketing, penyedia tempat dan pemberi modal, dan ada juga yang memasarkan sendiri.
"Kita akan kembangkan sejauh mana kasus judi online ini. Dari keterangan salah satu tersangka, kegiatan ini baru saja dimulai. Tentu saja, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Menurutnya, omzet perjudian ini kemungkinan mencapai 10 sampai 30 juta Rupiah per hari.
"Tentu saja kita akan buktikan lebih lanjut. Ini harus berkoodinasi dengan perbankan juga," katanya.
Ia mengungkapkan, proses penyelidikan kasus judi online di Purbalingga ini cukup rumit. Bahkan, harus melibatkan tim yang cukup ahli hingga akhirnya dapat terungkap. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti komputer, handphone, laptop, buku tabungan, serta kartu ATM.
Load more