"Kami komunikasi dengan kepala dinas PU maupun kepala Dinas sosial. Saya mengucapkan terimakasih kepala DPU yang mengerahkan anggotanya dan telah membersihkan 6 hunian yang ada di tengah jembatan berhasil dibersihkan," paparnya.
Sementara itu, Fajar menyebut bahwa penertiban ini dilakukan sesuai Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Ia menerangkan pada pasal 7 menyebutkan terkait memanfaatkan ruang terbuka untuk tempat tinggal baik permanen ataupun tidak permanen di bahu jalan atau di bawah jembatan tidak boleh.
"Jadi, kami akan menertibkan penghuni tanpa kita kompromi, lurah, camat kita ajak. Saya pastikan di bawah jembatan di kota Semarang tidak ada hunian liar," imbuhnya.
Kasi Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Somedi menyampaikan para penghuni yang menempati rumah bedeng tersebut akan dikembalikan ke daerah asalnya.
"Mereka akan dikembalikan ke daerah asal. Jadi, kalau di luar kota Semarang dikoordinasi dengan sesusai tempatnya untuk bisa mengembalikan PGOT yang ada di Semarang,” imbuhnya. (Dcz/Dan)
Load more