Semarang, Jawa Tengah - Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban hunian liar yang berada di bawah jembatan Banjir Kanal Barat (BKB), Kota Semarang. Sebanyak 12 hunian liar dibongkar oleh petugas Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar tentang menjamurnya hunian liar yang merusak pemandangan BKB, salah satu destinasi wisata di Kota Semarang.
Fajar mengatakan, tak jauh dari hunian liar tersebut, setiap minggunya ada acara Pasar Apung yang menjadi salah satu daya tarik wisata.
"Kami dapat laporan lalu kami turunkan anggota untuk mengecek. Ternyata, benar ada 12 hunian liar dan hari ini kami eksekusi pembongkaran," kata Fajar usai pembongkaran di BKB, Selasa (23/8/2022).
Dalam penertiban tersebut, Fajar mengaku tidak mau ada kompromi lagi dengan penghuni rumah liar tersebut. Pasalnya, mereka memang sudah mendapat peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang. Namun, peringatan tersebut memang tidak dianggap serius oleh penghuni rumah liar.
"Kami tidak ada kompromi. Mereka sudah diperingatkan oleh DPU dan Dinsos, maka saat ini kita tindak. Karena kalau minggu kan di situ (dekat rumah bedeng) ada Pasar Apung, kalau masih ada hunian liar, maka akan ada kesan kotor," bebernya.
Sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum, yakni di pasal 7, disebutkan bahwa memanfaatkan ruang terbuka untuk tempat tinggal, baik permanen maupun resmi permanen di bawah jembatan atau jalan layang adalah dilarang.
Load more