Purbalingga, Jawa Tengah - Seorang kepala sekolah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TN (51) di sekolah keagamaan setingkat Sekolah Dasar di Purbalingga, Jawa Tengah, tega melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih berumur 14 tahun. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (14/8/2022) setelah petugas kepolisian mendapat laporan.
"Kemudian kita lakukan pendalaman dan dilakukan visum, memang benar anak tersebut mengalami sakit di bagian dubur. Setelah itu kami melakukan pendalaman dan mengerucut kepada tersangka yaitu saudara TN yang kebetulan saat itu merupakan kepala sekolah salah satu pendidikan yang ada di Purbalingga," katanya, Rabu (24/8/2022).
Menurutnya, dari pengakuan korban dan pelaku, mereka sudah melakukan hal tersebut selama tiga tahun. Setelah dilakukan pengembangan ternyata ada korban lainnya yang saat ini sudah berumur 20 tahun.
"Jadi selama tiga tahun ini sudah dilakukan. Sedangkan korban yang berumur 20 tahun itu juga laki-laki. Saat ini sudah ada dua korban," terangnya.
Lokasi terjadinya pencabulan tersebut di salah satu rumah warga yang merupakan saudaranya di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Status pelaku saat ini belum memiliki istri.
"Pelaku masih bujangan. Hasil dari pendalaman memang korban dulu juga pernah melakukan hal yang sama pada saat umur 6 tahun sebagai korban," ujarnya.
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan bayaran Rp 50 ribu. Selain itu juga sering diajak jalan-jalan dengan pelaku.
"Jadi pelaku memberikan iming-iming yaitu uang sejumlah Rp 50 ribu. Tapi baru diserahkan Rp 20 ribu. Selain itu juga sering diajak jalan-jalan bersama dengan tersangka," tuturnya.
Korban saat ini sedang dalam pendampingan oleh tim Konseling Psikologi yang dimiliki oleh Polres Purbalingga (Kopi Braling). Kondisinya sudah mulai sudah mulai membaik dan tidak ada hal yang mengganggu kejiwaannya.
"Memang sebelumnya sudah mengalami namun dari pendampingan kita sehingga korban sudah beraktivitas seperti biasanya," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara
"Karena ini dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya akan ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1," katanya.(Sjo/Buz)
Load more