"Idenya dari Roni dan Yanto untuk mencuri biji kopi. Saya hanya bertugas untuk membuka pintu bagasi mobil dan mengawasi situasi. Kalau yang lain bertugas merusak kunci gembok pakai kunci letter T, dan yang nyongkel itubYanto," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. (Tjs/Buz)
Load more