Blora, Jawa Tengah - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana kepemilikan psikotropika.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka MZ berawal dari informasi warga bahwa akan terjadinya tindak pidana kepemilikan psikotropika di wilayah kecamatan Kunduran.
Mendapat laporan dari warga, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sampai akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MZ.
"Pelaku kita amankan saat berada di depan sebuah warung di wilayah desa Jagong kec. Kunduran pada tanggal 25 Agustus 2022 kemarin," kata Kasatresnarkoba, Jumat, (26/08/2022).
Atas perbuatannya terduga pelaku MZ dipersangkakan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Selain mengamankan barang bukti berupa 10 butir atau tablet Alprazolam 1 mg, petugas juga mengamankan satu buah Handphone merk Realme warna hitam, satu potong jaket kombinasi warna hitam merah hijau yang ada tulisan AHA.
Load more