Sadisnya, ntuk ritual pembersihan itu dengan cara bersetubuh dengan anak kandung, serta memotong puting payudara, dan menyayat di bagian intim korban. Semua ritual pembersihan itu dilakukan dengan direkam video.
"kemudian pelaku ini mengancam korbannya akan menyebar video tersebut ke media sosial, jika korban tidak mentransfer uang hingga Rp 38 juta ke tersangka. Karena korban takut videonya tersebar, korban kemudian mentransfer uang Rp 38 juta ke tersangka Afrizal," lanjutnya.
AKBP Arief mengungkapkan, jika tersangka yang dibekuk di terminal kota Pekalongan pada Rabu (24/08/2022) sore kemarin saat akan melarikan diri.
"Untuk hasil pemeriksaan, tersangka melakukan sendiri, kami akan menggali dulu, karena baru kemarin malam kami menangkap tersangka, Insya Allah progres akan kami sampaikan," imbuhnya.
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa bagian tubuh korban yang dipotong, pakaian dan buku rekening. Selain itu juga, pihak kepolisian mengimbau kepada para korban yang lainya untuk melaporkan ke Polres Pekalongan atau Polsek setempat.
Dihadapan polisi Afrizal tega melakukan penipuan dan cabul karena kebutuhan ekonomi.
"Saya sehari-hari jualan ikan, lalu menipu bisa menerawang ibu itu agar tidak selingkuh. Karena dulu mengaku telah selingkuh hingga saya suruh memotong puting payudara dan bagian intim korban," kata Afrizal.
Load more