Peringatan: Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan seksual
Pekalongan, Jawa Tengah - Polres Pekalongan Jawa Tengah menangkap Afrizal (28) warga asal Provinsi Riau, yang telah melakukan penipuan dengan mengaku menjadi seorang dukun, Jumat (26/08/2022).
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan, jika perkenalan antara pelaku dan korban bermula dari media sosial facebook.
"Perkenalan nya pada waktu bulan Februari 2022, saat itu korban bergabung ke grup Facebook 'Terawang dan Arti Mimpi'. Dari grup tersebut korban tiba tiba mendapat messenger melalui akun Facebook bernama Fitria yang mengatakan jika aura korban gelap, untuk itu pelaku menyarankan korban untuk konsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual yang bernama ibu Sri." kata Arief Fajar Satria saat konferensi pers di Mako Polres Pekalongan, Jum'at, (26/08/2022).
"Sedangkan Ibu Sri ini yang dimaksud adalah si tersangka Afrizal. Karena tersangka menyamar sebagai ibu Sri," lanjut Arief.
Korban yang terpengaruh dengan ajakan tersangka, akhirnya sering berkomunikasi dan berkonsultasi dengan akun "Ibu Sri". Kemudian tersangka ini menyarankan korban melakukan ritual pembersihan di tubuh korban.
Sadisnya, ntuk ritual pembersihan itu dengan cara bersetubuh dengan anak kandung, serta memotong puting payudara, dan menyayat di bagian intim korban. Semua ritual pembersihan itu dilakukan dengan direkam video.
"kemudian pelaku ini mengancam korbannya akan menyebar video tersebut ke media sosial, jika korban tidak mentransfer uang hingga Rp 38 juta ke tersangka. Karena korban takut videonya tersebar, korban kemudian mentransfer uang Rp 38 juta ke tersangka Afrizal," lanjutnya.
AKBP Arief mengungkapkan, jika tersangka yang dibekuk di terminal kota Pekalongan pada Rabu (24/08/2022) sore kemarin saat akan melarikan diri.
"Untuk hasil pemeriksaan, tersangka melakukan sendiri, kami akan menggali dulu, karena baru kemarin malam kami menangkap tersangka, Insya Allah progres akan kami sampaikan," imbuhnya.
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa bagian tubuh korban yang dipotong, pakaian dan buku rekening. Selain itu juga, pihak kepolisian mengimbau kepada para korban yang lainya untuk melaporkan ke Polres Pekalongan atau Polsek setempat.
Dihadapan polisi Afrizal tega melakukan penipuan dan cabul karena kebutuhan ekonomi.
"Saya sehari-hari jualan ikan, lalu menipu bisa menerawang ibu itu agar tidak selingkuh. Karena dulu mengaku telah selingkuh hingga saya suruh memotong puting payudara dan bagian intim korban," kata Afrizal.
Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dalam UU RI no 12 tahun 2022, tindak pidana seksual dan juga sehubungan dg UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE atau transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman.
Sementara itu, Cicih Eko Atmwati selaku Kabid Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pekalongan mengaku, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban.
"Anaknya kita dampingi karena sekarang di pondok pesantren, sementara ibunya juga kita dampingi dan kondisinya sudah membaik," katanya. (Hhm/Buz)
Load more