Temanggung, Jawa Tengah - Entah apa yang ada di pikiran RS (22), warga Butuh Temanggung. Pria beristri tersebut tega melakukan pencabulan kepada WA (15), anak perempuan di bawah umur.
Wakapolres Temanggung, Kompol Ghifar mengatakan, Kepolisian Resor Temanggung tetap berkomitmen dalam penanganan kasus pencabulan, terutama pada anak dibawah umur.
“Anak di bawah umur harus mendapat perlindungan. Mereka harus aman dan bebas dari predator anak, pelaku kejahatan seksual,” kata Kompol Ghifar.
Ghifar melanjutkan, pada kasus pencabulan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan ketika kejadian.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Bambang Subekti mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi di kamar WA. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan sepi.
Pencabulan yang terjadi pada 18 Agustus 2022, sekitar pukul 11.30 siang itu bermula ketika tersangka RS masuk ke kamar untuk mencari kakak ipar WA. Namun, kakak ipar korban tidak ada karena sedang berada di luar rumah.
“RS tidak menemukan kakak ipar WA yang dicari, tetapi menemukan WA yang sedang tidur,” kata dia.
Load more