Usai melakukan pencabulan, RS pergi dari lokasi hingga kemudian berhasil ditangkap petugas kepolisian.
RS sendiri telah mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (Pur/Ard)
Load more