Banyumas, Jawa Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan ribuan butir obat keras dari tangan seorang pria berinisial SUP (39), warga Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (25/8/2022).
Kepemilikan obat keras itu terungkap berkat informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian tentang adanya pengedar obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setyoko mengatakan, dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SUP (30) beserta barang bukti di rumahnya.
"SUP ini menjual obat keras tanpa adanya izin dari pihak berwenang," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 26 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI 50 mg yang setiap lembarnyaberisi 10 butir obat, 1 botol plastik berwarna putih bertuliskan Heximer 02 Trihexphendyl yang di dalamnya berisi 990 butir obat warna kuning bertuliskan MF, dua bundel plastik klip transparan, uang tunai, telepon genggam, dan satu lembar kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI 50 mg yang berisi 4 butir obat.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, SUP dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas. SUP dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar, " ujarnya.(sjo/ard)
Load more