Saat itu, pelaku menjanjikan korban bekerja pada 15 Juli 2022. Namun, sampai waktu yang telah dijanjikan, korban ternyata tak kunjung bekerja. Merasa ditipu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Cepu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui atas perbuatannya dan sudah melakukan penipuan. Dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan di Pertamina.
Jumlah korban diperkirakan sebanyak 40 orang. Mereka rata-rata berasal dari Kabupaten Grobogan. Pelaku meminta uang, lalu dijanjikan bisa bekerja di Pertamina. Nominal uang yang diminta antara Rp 2,5 juta sampai Rp 8,5 juta. Uang tersebut tergantung jabatan yang ditawarkan.
“Barang bukti yang diamankan satu unit mobil cayla, STNK, baju putih,celana hitam, sepatu kulit dan papan nama bertulis Pertamina dan " Agus" wakil Pertamina. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Agw/Buz)
Load more