Blora, Jawa Tengah - Menipu puluhan orang, Wakil Direktur PT Pertamina gadungan, Kusairi (35) warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berhasil ditangkap Polsek Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Warga Dusun Doho Agung RT 02/ 04 Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik, Jawa Timur tersebut, dibekuk polisi lantaran menipu puluhan calon tenaga kerja.
Modusnya, pelaku mengaku sebagai Wakil Direktur PT Pertamina. Ia menjanjikan kepada para korbannya ada lowongan pekerjaan dan bisa bekerja di Pertamina Cepu. Syaratnya dengan membayar sejumlah uang.
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban bernama Siswanto warga Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan, pada 2 Juli 2022 lalu.
Kusairi yang kontrak rumah di Kampung Sidoarjo RT 02/ 02 Kelurahan/ Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, ditangkap polisi di warung bakso Desa Mulyorejo, Cepu.
“Pelaku menjanjikan pekerjaan juga mengatakan dapat memasukkan mobil untuk disewa di Pertamina,” ujar AKP Agus Budiana, Senin (29/8/2022).
Iming-iming yang dijanjikan pelaku rupanya berhasil memikat korbannya. Kemudian korban menyerahkan uang sejumlah Rp 5 juta kepada pelaku dan satu unit mobil untuk disewa di PT Pertamina.
Saat itu, pelaku menjanjikan korban bekerja pada 15 Juli 2022. Namun, sampai waktu yang telah dijanjikan, korban ternyata tak kunjung bekerja. Merasa ditipu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Cepu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui atas perbuatannya dan sudah melakukan penipuan. Dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan di Pertamina.
Jumlah korban diperkirakan sebanyak 40 orang. Mereka rata-rata berasal dari Kabupaten Grobogan. Pelaku meminta uang, lalu dijanjikan bisa bekerja di Pertamina. Nominal uang yang diminta antara Rp 2,5 juta sampai Rp 8,5 juta. Uang tersebut tergantung jabatan yang ditawarkan.
“Barang bukti yang diamankan satu unit mobil cayla, STNK, baju putih,celana hitam, sepatu kulit dan papan nama bertulis Pertamina dan " Agus" wakil Pertamina. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Agw/Buz)
Load more