Semua PPDN yang disebutkan di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Tapi untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Ia juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelasnya. (Tjs/Dan)
Load more