Pelaku sendiri seorang Guru Pegawai Negeri Sipil, pelaku saat ini tengah dimintai keterangannya diruang penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Pelaku yang dijerat dengan pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam pasal 40 angka 9 uu ri nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (hhm/ade)
Load more