Kasus ini masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pati dengan memeriksa sopir dan kernetnya untuk mengungkap pelaku utama penimbunan BBM tersebut.
“Mobil yang berisi BBM jenis solar tersebut saat ini kami amankan di Mapolres Pati. Sopir dan kernet pengangkut BBM bersubsidi juga kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
AKBP Christian Tobing menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara membeli BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU yang ada di wilayah Pati.
“Pelaku mendapatkan BBM subsidi dengan cara membeli ke sejumlah SPBU menggunakan jerigen. Kemudian dikumpulkan untuk dijual ke tempat tempat usaha yang dilarang menggunakan BBM subsidi,” jelasnya
Para pelaku dikenakan Undang Undang Migas Pasal 55 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Arm)
Load more