Kendal, Jawa Tengah - Unit Reskrim Polsek Kaliwungu menangkap terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis Pertalite di Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah. Tak hanya itu, pelaku juga mengoplos BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax di gudang penyimpanan.
Pelaku penimbun BBM berinisal M (44) warga Dusun Patukangan RT 2/7 Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Ia dibekuk pada hari Rabu (31/8/2022) karena mengoplos Pertalite menjadi Pertamax.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu ada warga pemilik pom mini yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite, serta melakukan pengoplosan di gudang penyimpanan.
“Kita menangkap pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM yang mengubah jenis Pertalite menjadi jenis Pertamax karena adanya informasi kenaikan BBM," jelas Kapolres Kendal, Kamis (1/9/2022).
Ia menambahkan, ini juga menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak.
"Saya mengingatkan, akan menindak mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah. Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu, kami tidak main-main dan akan menindak," tegasnya.
Dari gudang penyimpanan milik tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pikap, cairan kondisat 300 liter, 4 kaleng pewarna merek Coloursea ukuran 250 gram, 1 jeriken Pertalite murni, 1 liter Pertalite oplosan, 1 pompa penyedot, 7 jeriken ukuran 200 liter, dan 4 jeriken ukuran 20 liter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (tjs/act)
Load more