Kendal, Jawa Tengah - Petugas Polres Kendal kembali membongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kali ini, penimbun solar diringkus jajaran Polsek Weleri, Jumat (02/09/2022) malam. Solar bersubsidi ini diduga akan dijual ke industri di wilayah Weleri.
Kasus ini terungkap setelah ada informasi berkaitan penimbunan yang dilakukan Kukuh Setiono, warga Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kendal.
“Kita mendapatkan informasi bahwa ada orang melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Dari penyelidikan, petugas menemukan adanya orang yang sedang mengisi dan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Penyangkringan Weleri dan bolak balik mengisi solar,” jelas Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian menangkap Kukuh Setiono, sopir truk Colt Diesel bernomor polisi R1351PE. Kepada petugas, Kukuh mengaku mengisi tangki dump truk tersebut secara penuh sebelum akhirnya dibawa ke rumah Joko Ardianto untuk dipindahkan ke dalam jeriken.
Jamal menyatakan tidak akan main-main dalam menangani kasus ini serta memastikan bahan bakar bersubsidi disalurkan sesuai dengan peruntukannya.
"Kami tidak akan main-main, penyelewengan akan kita tindak tegas," kata Kapolres.
Ia menambahkan, pelaku penimbunan BBM bersubsidi akan diancam dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tentang penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. (tjs/ard)
Load more