Pati, Jawa Tengah – Dua tempat karaoke berkedok warung makan di Desa Manjang, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dirazia Petugas Satpol PP Pati, Minggu (4/9/2022) dini hari.
Kepala Satpol PP Pati Sugiyono mengatakan giat penegakan Perda ini digelar menindaklanjuti keluhan warga yang resah dengan keberadaan tempat karaoke di perkampungan.
Warung makan yang dibentuk seperti kafe dengan memberikan fasilitas karaoke ini selalu ramai pengunjung hingga larut malam.
Selain itu, tempat karaoke berkedok warung tersebut juga menyediakan minuman keras.
“Menindaklanjuti keluhan warga yang resah dengan keberadaan warung makan yang ada fasilitas tempat karaoke dan miras di desa mereka, malam tadi sekitar pukul 00.00 WIB kami melakukan razia dua tempat karaoke di Kecamatan Jaken yang mengganggu ketentraman dan ketertiban lingkungan sekitar,” kata Sugiyono, Minggu (4/9/2022).
Selain mengamankan dua pemilik tempat karaoke dan lima wanita pemandu karaoke, petugas Satpol PP Pati juga berhasil mengamankan 38 botol minuman keras dan peralatan karaoke.
Load more